![]() |
Jokowi memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan
klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya |
INDOINFONEWSCOM-Ahli hukum Henry Indraguna menyampaikan bahwa proses untuk
memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak rumit. Ia
menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk memberikan kepastian mengenai
keaslian dokumen tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden
Jokowi menempuh pendidikan.
“Menentukan apakah ijazah asli atau palsu sebenarnya cukup
mudah. Institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, dalam hal ini
UGM, memiliki otoritas penuh untuk menyatakan keaslian dokumen, bukan lembaga
lain maupun uji laboratorium forensik,” jelas Henry pada Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama
instansi terkait telah melakukan verifikasi dokumen secara resmi dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ijazah Presiden Jokowi telah melewati
proses pemeriksaan dan validasi, serta dinyatakan sah,” ujarnya.
Menurut Henry, apabila ada pihak yang menduga adanya
pemalsuan, mereka memiliki hak untuk melaporkan melalui jalur hukum. Namun,
tuduhan tersebut harus didukung oleh bukti yang kuat. Ia juga menyebutkan bahwa
dalam beberapa kasus yang pernah dibawa ke pengadilan terkait keabsahan ijazah
Presiden Jokowi, gugatan tersebut telah ditolak karena tidak memenuhi syarat
pembuktian atau prosedur yang benar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UGM telah menyatakan bahwa
Jokowi adalah mahasiswa resmi angkatan tahun 1980 di Fakultas Kehutanan, dan
lulus pada tahun 1985. Semua dokumen akademik seperti nilai dan skripsi
terdokumentasi dengan baik. Universitas juga menegaskan bahwa ijazah tersebut
benar-benar otentik.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak UGM serta tindakan hukum
yang telah ditempuh, dapat dikatakan bahwa tuduhan terhadap keaslian ijazah
Presiden Jokowi tidak berdasar dan termasuk kategori hoaks,” tambah Henry.
Mengenai ketentuan administratif pencalonan presiden, Henry
menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta
Peraturan KPU, calon presiden harus melampirkan berbagai dokumen, antara lain:
- Fotokopi
ijazah SD, SMP, dan SMA atau setara yang sudah dilegalisasi.
- Surat
keterangan dari pengadilan serta instansi terkait yang menunjukkan tidak
memiliki catatan kriminal berat.
- Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Henry menekankan bahwa ijazah merupakan salah satu syarat
penting dalam pencalonan. Jika terbukti palsu atau tidak sah, maka bisa
berdampak pada pembatalan pencalonan, bahkan dapat berujung pada proses hukum.
Proses pemeriksaan dokumen mencakup:
- Validasi
keaslian dengan melibatkan lembaga pendidikan terkait.
- Kolaborasi
antar instansi negara.
- Uji
publik untuk menampung keberatan atau masukan dari masyarakat.