Pendapat Ahli Hukum Mengenai Ijazah Presiden Jokowi: Verifikasi Keaslian Tidak Sulit

0

 


jokowi setelah mengambil ijazah

Jokowi memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya



INDOINFONEWSCOM-Ahli hukum Henry Indraguna menyampaikan bahwa proses untuk memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak rumit. Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk memberikan kepastian mengenai keaslian dokumen tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan.


“Menentukan apakah ijazah asli atau palsu sebenarnya cukup mudah. Institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, dalam hal ini UGM, memiliki otoritas penuh untuk menyatakan keaslian dokumen, bukan lembaga lain maupun uji laboratorium forensik,” jelas Henry pada Rabu (21/5/2025).


Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama instansi terkait telah melakukan verifikasi dokumen secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ijazah Presiden Jokowi telah melewati proses pemeriksaan dan validasi, serta dinyatakan sah,” ujarnya.


Menurut Henry, apabila ada pihak yang menduga adanya pemalsuan, mereka memiliki hak untuk melaporkan melalui jalur hukum. Namun, tuduhan tersebut harus didukung oleh bukti yang kuat. Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus yang pernah dibawa ke pengadilan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi, gugatan tersebut telah ditolak karena tidak memenuhi syarat pembuktian atau prosedur yang benar.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UGM telah menyatakan bahwa Jokowi adalah mahasiswa resmi angkatan tahun 1980 di Fakultas Kehutanan, dan lulus pada tahun 1985. Semua dokumen akademik seperti nilai dan skripsi terdokumentasi dengan baik. Universitas juga menegaskan bahwa ijazah tersebut benar-benar otentik.


“Berdasarkan penjelasan dari pihak UGM serta tindakan hukum yang telah ditempuh, dapat dikatakan bahwa tuduhan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak berdasar dan termasuk kategori hoaks,” tambah Henry.


Mengenai ketentuan administratif pencalonan presiden, Henry menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU, calon presiden harus melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

  • Fotokopi ijazah SD, SMP, dan SMA atau setara yang sudah dilegalisasi.
  • Surat keterangan dari pengadilan serta instansi terkait yang menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal berat.
  • Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Henry menekankan bahwa ijazah merupakan salah satu syarat penting dalam pencalonan. Jika terbukti palsu atau tidak sah, maka bisa berdampak pada pembatalan pencalonan, bahkan dapat berujung pada proses hukum.


Proses pemeriksaan dokumen mencakup:

  • Validasi keaslian dengan melibatkan lembaga pendidikan terkait.
  • Kolaborasi antar instansi negara.
  • Uji publik untuk menampung keberatan atau masukan dari masyarakat.

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)