INDOINFONEWSONLINE – Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK),
Selasa (22/7/2025), berubah menjadi emosional ketika pedangdut ternama, Lesti
Kejora, memberikan kesaksian dalam uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Ia hadir sebagai saksi dari pemohon Vibrasi Suara
Indonesia (VISI).
Lesti yang dikenal lewat ajang pencarian bakat ini berbagi
cerita tentang laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya. Ia
menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bermula dari penampilannya di sebuah acara
pernikahan di Subang, di mana ia menyanyikan lagu milik Yoni Dores atas
permintaan panitia. Tak disangka, penampilan itu direkam dan diunggah ke media
sosial tanpa sepengetahuan dirinya maupun tim manajemennya.
“Saya tidak tahu kalau video tersebut akan diunggah ke
YouTube oleh pihak lain, bahkan ada yang menggunakan foto saya sebagai
thumbnail,” ucap Lesti, dengan nada bergetar menahan emosi.
Akibat kejadian itu, Lesti menerima surat somasi pada 1
Maret 2025, dan kemudian mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Metro
Jaya oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
“Saya hanya menjalankan profesi sebagai penyanyi, bukan
berniat melanggar hukum. Tapi saya malah dilaporkan secara pidana,” ungkap ibu
dua anak tersebut.
Lebih lanjut, Lesti menyoroti ketidakpastian hukum yang
melingkupi posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan. Menurutnya, jika tidak
ada perlindungan yang jelas, maka banyak penyanyi bisa terjebak dalam kasus
serupa.
“Kalau penyanyi yang hanya membawakan lagu populer bisa
dianggap bersalah, ini jadi preseden buruk. Kami butuh kepastian hukum,”
tegasnya.
Tak hanya menyampaikan keluh kesahnya, Lesti juga sempat
diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, untuk menyanyikan lagu ciptaannya
sendiri. Ia pun menyanyikan penggalan lagu berjudul Angin dengan penuh
penghayatan:
Suara Lesti mengalun lembut hingga memancing tepuk tangan
dari sebagian hadirin. Namun, Hakim Suhartoyo segera menenangkan suasana dan
mengingatkan peserta sidang untuk tidak memberikan reaksi berlebihan.
Tidak hanya Lesti, penyanyi lain yaitu Sammy Simorangkir,
juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Ia pun diminta menyanyikan
potongan lagu ciptaannya berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.
Kehadiran para musisi di ruang sidang ini menunjukkan
urgensi dari persoalan perlindungan hak para pelaku seni pertunjukan. Harapan
pun muncul agar kasus ini menjadi momen perbaikan dalam sistem perlindungan
hukum bagi para penyanyi di Indonesia.