Lesti Kejora Diminta Bernyanyi di Sidang MK, Usai Ceritakan Kasus Dilaporkan Yoni Dores

0

 

Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025), dengan menghadirkan penyanyi Lesti Kejora sebagai saksi.



INDOINFONEWSONLINE – Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025), berubah menjadi emosional ketika pedangdut ternama, Lesti Kejora, memberikan kesaksian dalam uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia hadir sebagai saksi dari pemohon Vibrasi Suara Indonesia (VISI).


Lesti yang dikenal lewat ajang pencarian bakat ini berbagi cerita tentang laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya. Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bermula dari penampilannya di sebuah acara pernikahan di Subang, di mana ia menyanyikan lagu milik Yoni Dores atas permintaan panitia. Tak disangka, penampilan itu direkam dan diunggah ke media sosial tanpa sepengetahuan dirinya maupun tim manajemennya.


“Saya tidak tahu kalau video tersebut akan diunggah ke YouTube oleh pihak lain, bahkan ada yang menggunakan foto saya sebagai thumbnail,” ucap Lesti, dengan nada bergetar menahan emosi.


Akibat kejadian itu, Lesti menerima surat somasi pada 1 Maret 2025, dan kemudian mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta.


“Saya hanya menjalankan profesi sebagai penyanyi, bukan berniat melanggar hukum. Tapi saya malah dilaporkan secara pidana,” ungkap ibu dua anak tersebut.


Lebih lanjut, Lesti menyoroti ketidakpastian hukum yang melingkupi posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan. Menurutnya, jika tidak ada perlindungan yang jelas, maka banyak penyanyi bisa terjebak dalam kasus serupa.


“Kalau penyanyi yang hanya membawakan lagu populer bisa dianggap bersalah, ini jadi preseden buruk. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.


Tak hanya menyampaikan keluh kesahnya, Lesti juga sempat diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, untuk menyanyikan lagu ciptaannya sendiri. Ia pun menyanyikan penggalan lagu berjudul Angin dengan penuh penghayatan:


“Angin sampaikan padanya. Betapa rindu ini menyiksaku.
Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih.”

Suara Lesti mengalun lembut hingga memancing tepuk tangan dari sebagian hadirin. Namun, Hakim Suhartoyo segera menenangkan suasana dan mengingatkan peserta sidang untuk tidak memberikan reaksi berlebihan.


Tidak hanya Lesti, penyanyi lain yaitu Sammy Simorangkir, juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Ia pun diminta menyanyikan potongan lagu ciptaannya berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu.


Kehadiran para musisi di ruang sidang ini menunjukkan urgensi dari persoalan perlindungan hak para pelaku seni pertunjukan. Harapan pun muncul agar kasus ini menjadi momen perbaikan dalam sistem perlindungan hukum bagi para penyanyi di Indonesia.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)